Foto: Tertib Berlalu Lintas saat di Perlintasan Sebidang Kereta Api

 


PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menilai keselamatan di perlintasan sebidang kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Baca Artikel : Pengendara Perlu Tahu Aturan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang kereta api harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang kereta api dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. 

Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang kereta api tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang kereta api resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.  

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api/Dok: KAI

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Baca Artikel : Menanti Bogor-Bandung Kembali Terhubung Kereta Api Sepenuhnya

Di tahun 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api/Dok: KAI

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api/Dok: KAI

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api/Dok: KAI

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api/Dok: KAI

Ilustrasi perlintasan sebidang kereta api/Dok: KAI


Wiji Nurhayat

Wiji Nurhayat - Blogger yang menyukai perkembangan perkeretaapian di Indonesia, maniak trading & investasi, serta badminton lover.

Posting Komentar

Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Please link back artikel ini dengan sharing buttons di atas. Thank you.

Lebih baru Lebih lama