Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Salah satunya melarang anak usia di bawah 12 tahun naik KA Jarak Jauh.
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Baca Artikel: Jumlah Penumpang Kereta Anjlok, Bagaimana dengan Bisnis KAI Lainnya Selama Pandemi?
Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan penumpang yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, padahal sudah dilarang. Namun KAI tegas menolak keberangkatan penumpang tersebut. Pada periode 10 sampai dengan 17 Agustus, terdapat 1.925 calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.
Sementara total calon penumpang yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon penumpang. Di samping anak berusia di bawah 12 tahun yang dilarang naik KA Jarak Jauh, calon penumpang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
Baca Artikel: Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Kereta Api Anjlok 79 Persen
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh/Dok: KAI |
KAI mencatat jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 penumpang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 17.545 penumpang. Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 penumpang, penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas,” tegasnya.
Baca Artikel: Catat Baik-baik! Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Mulai 13 Agustus 2021
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh/Dok: KAI |
Syarat Perjalanan Menggunakan KA Jarak Jauh
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Syarat Perjalanan Menggunakan KA Lokal
- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.