PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Syarat Naik KRL

 


Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Lantas, apa saja syarat naik KRL?

PT KAI Commuter Indonesia (KCI) masih menerapkan syarat naik KRL yaitu hanya untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal. KCI juga menegaskan masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan KRL.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Naik KRL Harus Bawa STRP

"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (3/8/2021).

Syarat naik KRL yang pertama adalah STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Syarat naik KRL saat PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus/Dok: Pribadi


Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Simak Informasi Terbaru Naik KRL dan MRT

Syarat naik KRL kedua, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," imbuhnya.

Anne mengatakan petugas akan tetap melakukan pemeriksaan dokumen di setiap stasiun. Syarat dokumen ini masih akan tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain itu untuk membantu mempercepat proses vaksinasi nasional, Anne mengatakan pihaknya melakukan vaksinasi di beberapa stasiun. Sampai saat ini total 3 ribu orang ikut melakukan vaksinasi.

Wiji Nurhayat

Wiji Nurhayat - Blogger yang menyukai perkembangan perkeretaapian di Indonesia, maniak trading & investasi, serta badminton lover.

Posting Komentar

Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Please link back artikel ini dengan sharing buttons di atas. Thank you.

Lebih baru Lebih lama