Pengumuman! Naik KRL Tak Perlu STRP, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

 


KAI Commuter Indonesia mengubah kebijakan bagi para pengguna Kereta Commuter Line atau KRL. Apabila sebelumnya para pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kini mereka hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan kebijakan itu mulai berlaku hari ini, Rabu 8 September 2021.  

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Baca Artikel: KRL Yogya-Solo Diperpanjang hingga Madiun dan Kutoarjo? Ini Kata Dirut KAI

Anne mengatakan hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. 

Selanjutnya mulai Sabtu 11 September 2021 dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat naik KRL.

Naik KRL cukup tunjukkan sertifikat vaksin/Dok: Kominfo


Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. 

Anne mengatakan para petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokan dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tuturnya.

Baca Artikel: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Keren sih tapi Anggaran Bengkak Terus, Ini Analisisnya

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

“Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan,” tegasnya.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo,

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit.

Wiji Nurhayat

Wiji Nurhayat - Blogger yang menyukai perkembangan perkeretaapian di Indonesia, maniak trading & investasi, serta badminton lover.

Posting Komentar

Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Please link back artikel ini dengan sharing buttons di atas. Thank you.

Lebih baru Lebih lama